Materi TWK 2 - KONSTITUSI

Hai Sobat elpedia!!!...tetap semangat ya.. kali ini rumah belajar elpedia merangkum materi wawasan kebangsaan yang ke-2 yaitu Materi KONSTITUSI sebagai bahan persiapan seleksi Tes Wawasan Kebangsaan untuk standar kelulusan PPPK-CPNS.

Konstitusi adalah bagian dari materi wawasan kebangsaan. Berikut ini adalah rangkuman lebih terperinci dan ringkas yang dirangkum rumah belajar elpedia.

A. Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi
a. Pengertian secara etimologis (bahasa)
 Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
 Latin : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
 Perancis : constituer yang berarti membentuk
 Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
 Indonesia : konstitusi => UUD

b. Pengertian konstitusi secara terminologis
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

c. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.

d. Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
 Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
 Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
 Pembatasan pemerintahan.
 Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
  • Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
  • Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
  • Proses hukum.
  • Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.

e. Adapun syarat terjadinya konstitusi
 Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
 Adanya kedaulatan rakyat.
 Adanya hukum yang adil.

2. Urgensi dan Tujuan Konstitusi
Urgensi Eksistensi ==> konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Tujuan konstitusi:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3. Nilai konstitusi
a. Nilai normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
b. Nilai nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c. Nilai semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4. Macam-macam Konstitusi
a. Menurut CF. Strong
 Konstitusi tertulis
Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Indonesia => UUD 1945
 Konstitusi tidak tertulis
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD.
o Memperhatikan pelaksanaan UUD. Cth: Inggris => konstitusi berdasarkan yurisprudensi.
b. Macam-macam konstitusi secara teoritis
 Konstitusi politik
Berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
 Konstitusi sosial
Konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c. Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
 Fleksibel/luwes
Konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
 Rigid/kaku
Konstitusi/UUD sulit untuk diubah.

5. Unsur/substansi konstitusi

6. Kedudukan Konstitusi
a. Adapun kedudukan konstitusi adalah:
  • Sebagai hukum dasar
  • Sebagai hukum tertinggi
  • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.

b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945

Dari segi bentuknya
- Konstitusi : tertulis dan tidak tertulis
- UUD : tertulis
Dari segi sifatnya
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

c. Paham konstitusionalisme
Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
 Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
 Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
 Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
 Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
 Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

7. Perubahan konstitusi/UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a. Renewal (pembaharuan) => dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman)
  • Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
b. Amandemen (perubahan) => dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS)
  • Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
  2. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
  3. Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
  4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

8. Sejarah Lahirnya Konstitusi RI

Hai Sobat elpedia, berikut ini beberapa materi yang disusun rumah belajar elpedia dapat sobat pelajari sebagai bahan persiapan tes PPPK-CPNS. -- DAFTAR MATERI -- - Materi TWK 1 : IDEOLOGI PANCASILA - Materi TWK 2 : KONSTITUSI - Materi TWK 2 : UUD 1945 - Materi TWK 3 : NKRI - Dan Lain-lain....

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 komentar:

Posting Komentar